https://www.traditionrolex.com/27 Laporkan Penyidik Unit 1 Polresta Denpasar, Ipung Dipanggil Provost - FAJAR BALI
 

Laporkan Penyidik Unit 1 Polresta Denpasar, Ipung Dipanggil Provost

(Last Updated On: 19/04/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Provost Polresta Denpasar memanggil pengacara Siti Sapurah untuk diminta klarifikasi seputar laporannya terhadap penyidik Unit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Kasus yang dilaporkan ini menyangkut kasus aniaya menimpa kliennya, Ayu Paramita Dewi yang dilakukan oleh suaminya. 

 

Pengacara yang akrab dipanggil Ipung tersebut datang ke Provost Polresta Denpasar Senin (19/4/2021) sekitar pukul 10.00 Wita. Ia dicecar 13 pertanyaan selama 4 jam lebih. 

 

Usai melapor, Ipung mengatakan pihaknya dipanggil Provost guna meminta klarifikasi terkait dilaporkannya penyidik Unit 1 PPA Polresta Denpasar saat menangani kasus penganiayaan terhadap kliennya. 

 

“Ya, kami melaporkan penyidik Polresta Denpasar Unit 1 PPA pada saat menangani kasus penganiayaan terhadap klien karena banyak yang janggal. Kami anggap tidak sesuai SOP kepolisian dan tidak adanya SPDP dan SP2HP yang terlalu lama kita terima dan sampai sekarang kita tidak tahu berkas sampai dimana,” bebernya. 

 

Kepada penyidik Provost Polresta Denpasar Ipung menyampaikan kronologis kejadian. Bahwa dalam kasus ini kliennya Ayu Paramita Dewi sempat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar pada 24 Oktober 2021 sekira pukul 09.30 Wita. Itu sebelum dirinya diberikan kuasa oleh kliennya. 

 

Nah, kliennya diterima petugas SPKT berpakaian preman bernama Fendi namun tidak menerima langsung laporannya baik Dumas maupun LP. 

 

“Cuma dilihat ada darah dan bekas luka. Klien saat itu wajahnya masih pucat dan sempoyongan karena habis dianiaya suaminya. Malah petugas tadi suruh langsung datang ke RS Trijata untuk proses visum dan mengobati lukanya,” ungkap Ipung. 

 

Padahal saat itu kata Ipung, kliennya tidak bawa uang apalagi dompet. Ipung mengaku heran mengapa petugas menyuruh kliennya dengan kondisi sakit dan sempoyongan malah disuruh datang ke RS Trijata sendiri untuk mengobati lukanya. 

 

Apalagi tanpa surat bukti lapor Polisi atau dumas, juga tanpa membuat surat penghantar visum dan tanpa diantar oleh anggota Polisi. 

 

“Tentu itu suatu yang tidak benar jika kita bicara tentang SOP kepolisian. Seharusnya klien kami diterima dulu laporannya, dibuat laporan Dumas atau LP, dibuatkan surat penghantar visum dan diantar oleh penyidik ke RS untuk lakukan visum atau pengobatan. Namun ini tidak dilakukan,” katanya. 

 

Bahkan kata Ipung lagi, kliennya sempat bertanya mengapa tidak dibuat laporan Polisi ? Tapi petugas tersebut mengatakan tidak perlu. 

 

“Klien malah disuruh pulang saja ke rumah siapa tahu suami ibu bisa baik lagi. Nah akhirnya karena ibu ini tidak tahu hukum, pulanglah ke rumah suami tapi digebuki lagi. Dipukul lagi, dicaci maki lagi, dihina kebun binatang itu keluar semua isinya,” bebernya.  

 

Akhirnya kliennya Ayu kembali menghubungi petugas tersebut dan menjelaskan dirinya kembali dianiaya. Barulah petugas tadi menyuruh Ayu balik ke SPKT Polresta dan dibuatkan laporan dalam bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat). “Laporan dibuatkan berbentuk Dumas tapi tidak dilakukan lagi visum ulang. Nah ini hal hal yang kami klarifikasi di propam,” jelasnya. 

 

Kemudian, setelah dibawa ke Unit 1 PPA Polresta Denpasar dan bertemu dengan penyidik, BN, kliennya juga tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal. 

 

Dijelaskannya sejak laporan Dumas dari Bulan Oktober dan LP Bulan Desember 2020, klienya tidak pernah mendapatkan SPDP dan SP2HP. Tapi begitu ditanya ke petugas Unit 1 PPA, jawabannya tidak enak didengar. “Katanya, tunggu aja nanti tinggal sidang, nanti kita panggil mbak (Ayu),” sebut Ipung. 

 

Ipung mengatakan kliennya baru mengetahui adanya SPDP dan SP2HP pada tanggal 22 Februari 2021, sementara di surat tersebut tertera tanggal 29 Desember 2020. “Masuk akal tidak ? Alasannya, maaf kami tidak sempat mengirim SPDP,” imbuhnya. 

 

Hal lain yang disampaikan ke Provost yakni kliennya sempat diminta datang oleh petugas pada Bulan November 2020 dengan alasan bahwa anaknya mau diserahkan oleh suaminya di Polresta. Tapi setelah ditunggu dari pukul 12.00 Wita hingga 16.45 Wita, anaknya tidak dibawa ke Polresta dengan alasan tidak ada mobil. 

 

“Klien kami sudah sering menanyakan kasusnya tapi selalu mendapat bullyan. Sudah ke pengadilan kah ? Ini orang tidak tahu apa, mengapa harus ke pengadilan, buat apa. Secara hukum dia  tidak ada urusan nikah, mau ngapain. Inikan polisi membodoh bodohin rakyat,” tutur Ipung.  

 

Ada juga perkataan penyidik yang tidak bisa diterima oleh Ipung soal kliennya bertanya soal Pasal Pasal, tapi malah dijawab menunggu hasil visum. Selain itu, juga pernah ditanyakan kenapa suaminya tidak ditahan. 

 

“Tapi jawabannya kalau mbak gak berdarah-darah pelaku tidak akan ditahan. Katanya pelaku akan ditahan jika korbannya patah tulang, cacat, tidak bisa bekerja, mati dan hilangkan bb. Jadi gampang dong pukul orang sampai gak berdarah darah gak dihukum, itu pemikiran masyarakat,” ungkapnya. 

 

Ia kembali menuturkan, kala itu penyidik Unit 1 PPA Polresta Denpasar saat kliennya akan mendapat LP, sempat mempertanyakan bagaimana status anaknya. Tapi oleh penyidik, kliennya malah disuruh membuat LP baru ke Unit 1 PPA Polresta Denpasar. 

 

Penyidik bahkan meminta agar kliennya mengaku anaknya ditahan oleh kakeknya yang notabene tidak punya hak atas anak tersebut. Tapi begitu kliennya datang ke Unit 1 PPA, malah tidak dibolehkan membuat LP baru. 

 

“Katanya, maaf ibu ini tidak ada unsur pidana dan pasalnya. Bayangkan, Polisi yang kita anggap mampu memberikan pencerahan tentang hukum dan keadilan malah mengatakan tidak ada pidana dan pasalnya. Sehingga saya agar kasus ini diarahkan ke RPK Polda Bali dan barulah diterima tentang Hak Asuh Anak yakni Pasal 330 KUHP,” ujarnya. 

 

Soal dipanggilnya Pengacara Ipung ke Provost Polresta Denpasar, Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum menerima laporan. “Saya belum monitor coba saya cek ke Provost dulu,” ujarnya Senin (19/4/2021). (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tersangkut Kasus Penggelapan, Tiga Petinggi PT. Pelindo III Tersangka

Sen Apr 19 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 19/04/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Tiga petinggi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Ketiganya diduga terlibat kasus penggelapan di perusahaan BUMN tersebut.      Tiga Direksi yang ditetapkan tersangka ini masing masing Kokok Susanto selaku Direksi Pelindo III. Kemudian, Wawan […]

Berita Lainnya