Sekeluarga Aniaya Ibu Hamil Jalani Tahanan Kota, Ini Kata Jubir PN Denpasar

terdakwa penganiayaan sidang
Terdakwa kasus pengeroyokan usai jalani sidang di PN Denpasar.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Satu keluarga yang berjumlah lima orang dan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Dian Permatasari, Selasa (14/1/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira.

Tapi ada yang aneh dalam penanganan perkara ini. Meski dalam dakwaan terungkap perlakukan para terdakwa terhadap korban tergolong brutal, tapi baik jaksa maupun hakim tidak menahan kelima terdakwa masing-masing, Norkalam alias Pak Sari (57) Muri’a (53), Samsul Arifin (43), Badriyah alias Bet (36) dan Sari Murtini (26) di dalam sel tahanan.

BACA Juga :Tersinggung Gara-gara Daging Kurban, Satu Keluarga Rame-rame Hajar Wanita Hamil

Baik jaksa maupun hakim memberikan keistimewaan terhadap kelima terdakwa untuk menjalani tahanan kota. Terkait  penahanan kelima terdakwa ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gde Putra Astawa yang juga salah satu hakim di PN Denpasar angkat bicara.

Menurutnya, soal status penahanan kelima terdakwa sepenuhnya adalah murni kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya."Soal penahanan baik untuk kelima terdakwa ini atau untuk terdakwa lainnya yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan itu murni kewenangan dari majelis hakim yang menyidangkannya,"jelasnya.

BACA Juga :Mabuk, DJ Courtney Mills Asal Australia Tewas Usai Jatuh dari Balkon Homestay

Sementara untuk kelima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Dian, memang dibenarkan jika kelima tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) melainkan hanya penahanan kota. Hal ini menurut Astawa, majelis hakim hanya meneruskan status penahanan para terdakwa dari jaksa.

"Jadi tahanan kota kelima terdakwa ini dari Jaksa, dan setelah kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan majalis hakim hanya meneruskan," ungkap Astawa. Jika memang demikian, apakah majelis akan akan selamanya meneruskan tahanan dari jaksa?

BACA JUGA:  Turis Belgia Dideportasi Imigrasi, Biaya Tiket Pesawat Ditanggung Sendiri

BACA Juga :Pengamat Ingatkan Adanya Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Diskriminasi Soal Polemik KTP Bali untuk Driver Online

Terkait pernyataan ini Astawa membantahnya. Ia mengatakan majelis hakim tidak harus mengikuti status penahanan tersangka/terdakwa dari Jaksa, hakim tetap memiliki kuasa penuh atas status penahanan terdakwa bila kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Dan terkait penahanan kota terhadap kelima terdakwa ini, kata Astawa, masih bisa berubah tergantung pertimbangan hakim. Dikatakannya. kasus ini baru sidang pertama, status penahanan kelima terdakwa ini masih bisa berubah karena hakim memiliki kewenangan penuh, apakah akan melanjutkan status tahanan kota atau merubahnya.

BACA Juga :Kasus Perkosaan Turis China, Polda Bali Koordinasi Bareskrim Buru Tukang Ojek

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Diungkap pula dalam dakwaan, kasus pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 Wita di Perum Puri Gading, Jimbaran, Badung ini terjadi berawal karena salah satu dari kelima terdakwa tersinggung dengan ucapan korban terkait pembagian daging qurban.

BACA Juga :Anggota Polsek Kuta Diperiksa Propam, Kombes Jansen: Ada Sanksi Sesuai Aturan Kepolisian

Singkat cerita kelima terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban yang saat itu disebut sedang hamil 6 bulan. Awalnya terdakwa  Badriyah melempar korban dengan bungkusan nasi. Korban mencoba menangkis, namin terdakwa Norkalam langsung memukul pipi korban dengan tangan, diikuti Samsul Arifin yang memukul kepala korban menggunakan helm.

“Terdakwa lainnya, Sari Murtini, mendorong korban masuk ke dalam rumah. Di sana, Muri’a mencakar tangan korban sementara Samsul Arifin kembali memukul kepala korban dengan helm,” terang JPU. Pada saat itu korban tidak bisa melawan, kemudian Badriyah menendang Saksi di bagian rusuk dan keadaan korban jadi sempoyongan, kemudian mencoba berdiri sambil menepis cengkraman Muri’a.

BACA JUGA:  Korban Jadi Saksi, Dua Bule Amerika Terdakwa Penganiayaan di Vila tak Berkutik

BACA Juga :Sekali Kencan Mucikari Rusia Pasang Tarif 350 US Dollar

Tak berhenti disitu, Norkalam lanjut menyikut pundak korban, setelah korban terjatuh Samsuk Arifin lalu menyeret korban kedalam rumah. Pada saat itu pakaian korban  hampir lepas kemudian diinjak Samsul Arifin dan memaksa memasukan tubuh korban kedalam rumah serta menarik pintu ruang tamu korban yang posisinya ada tangannya sehingga tangan Saksi terjepit oleh pintu.

Tampak sudah puas, para terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dan menutup pintu gerbang yang sudah mereka halangi. Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan para terdakwa, mencoba mencengkram kerah baju terdakwa Sari Murtini yang langsung membalas melepaskan cengkraman dan menggigit jari tengah korban.

BACA Juga :Pengakuannya Berbelit Belit, Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Pertanyakan Kapasitas Saksi

Berdasarkan visum dari RS Surya Husadha Nusa Dua yang ditandatangani dr Kadek Indah Cahyani Giartha Putri, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala, leher, lengan, dada, punggung, dan paha akibat kekerasan benda tumpul. “Luka gigitan juga ditemukan pada jari korban akibat terdakwa Sari Murtini yang menggigit jari tengah korban saat korban mencoba melawan,” kata JPU.

Sidang yang sekaligus dirangkai dengan kesaksian korban juga memberikan keterangan yang sama seperti dakwaan JPU. Atas keterangan korban di persidangan, satu keluarga itu membantah melakukan pengeroyokan, mereka mengaku berusaha melerai.W-007

Scroll to Top