https://www.traditionrolex.com/27 Lanang Mega Saskara Pimpin KPU Klungkung - FAJAR BALI
 

Lanang Mega Saskara Pimpin KPU Klungkung

(Last Updated On: 09/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | KPU RI melantik lima nama anggota KPU Kabupaten Klungkung yang terpilih di Jakarta, Rabu (9/1/2019). Pelantikan yang dipimpin oleh Arief Budiman berbarengan dengan pelantikan anggota KPU Kabupaten Tegal (Jawa Tengah), KPU Kabupaten Polowali Mandar (Sulawesi Selatan), dan KPU Kabupaten Talaud (Sulawesi Utara).

Berdasarkan informasi dari Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan, kelima anggota KPU Kabupaten Klungkung tersebut usai dilantik langsung mengelar rapat pleno dengan agenda pemilihan ketua. Dari hasil rapat, akhirnya nama I Gusti Lanang Mega Saskara terpilih menjadi Ketua KPU Kabupaten Klungkung untuk periode 2019-2024.

Menurut Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, usai dilantik, seperti lazimnya, anggota KPU Kabupaten Klungkung langsung menggelar rapat pleno. Rapat pleno tersebut agendanya memilih ketua dan penetapan koordinasi divisi. “I Gust Lanang Mega Saskara yang terpilih menjadi Ketua KPU Klungkung,” terangnya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan, dengan adanya pelantikan tersebut, maka KPU se-Bali telah lengkap secara struktur. Diharapkan, KPU Kabupaten/kota se-Bali bisa langsung bekerja dan berkonsolidasi dengan KPU Provinsi dan stakeholder terkait. “Agar segera berkonsolidasi internal dan koordinasi dengan stake holder terkait karena memasuki tahapan krusial Pemilu 2019. KPU Klungkung dan KPU lainnya se-Bali terakhir yang formasinya terbentuk dan harapannya dengan lengkapnya formasi, maka proses Pemilu di Balidapat terkoordinir dengan baik,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima nama lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Klungkung periode 2019-2024. Mereka adalah Ida Bagus Nyoman Barwata, Sang Ayu Mudiasih, I Gusti Lanang Mega Saskara, I Gede Suka Astreawan, dan I Wayan Sumerta. Kelima nama tersebut lolos setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Mereka ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Klungkung periode 2019-2024 dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 114/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tentang penetapan anggota KPU Kabupaten Klungkung dan anggota sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gandaikan Surat Berharga dan Jual Mobil Milik Perusahaan, Wanita 53 Tahun Diadili

Rab Jan 9 , 2019
Dibaca: 17 (Last Updated On: 09/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Gara-gara terjat hutang, Ni Desak Putu Suarnigsih (53) wanita yang tinggal di Perumahan Jati Pesona XVI No. 15, Pedungan nekat menggandaikan surat berhaga dan menjual mobil milik PT. Karya Andal Sejati, tempat terdakwa bekerja.   Save as PDF

Berita Lainnya