DEPASAR- Fajarbali.com|Kasus mempromosikan judi online (judul) dengan model cewek cantik kembali terjadi. Jika sebelumnya Selebgram cantik asal jakarta bernama Safirah Rabbani diadili karena promosikan judol dan divonis 9 bulan penjara, kali ini giliran selebgram asal Lobok yang juga tidak kalah cantik bernama Firna Yunasari alias Nayu yang divonis hakim karena kasus serupa.
Hanya saja, Nayu sedikit beruntung karena hanya divonis 8 bulan penjara. Dalam sidang majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan Ni Made Dewi Sukrani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
BACA juga : Usai Dituntut Ringan, Ini Permintaan Oknum Dokter Gigi Terdakwa Kasus Penggelapan
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan, " ucap hakim dalam putusannya. Tidak hanya dihukum penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Menanggapi vonis yang 4 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sebelumnya jaksa Lovi Pusnawan dalam dakwaannya mengungkap, bahwa wanita 20 tahun ini diamankan saat sedang asik di salon yang tidak jauh dari tempat kosnya di Jalan Tukad Melangit, Panjer, Denpasar Selatan.
BACA juga : Pria Kepala Plontos Terekam Kamera CCTV Aniaya Anjing Sampai Mati










