Lagi, Pidsus Kejari Badung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi KUR BRI Senilai Rp 2,3 Miliar

u5-IMG_0272
Tersangka kasus KUR BRI, NR saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kerobokan.foto/ist

Di mana   saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) baik usaha maupun jaminannya oleh Sdr. IBKA terhadap permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro termasuk 11 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro permintaan bantuan NR tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan identitas orang lain.

Untuk urusan ini, tersangka SH SH telah mengkondisikan tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya tidak memiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain untuk kemudian pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh Sdr. IBKA para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dulu meninggalkan tempat usahanya.

Selain itu para pemohon/debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya oleh SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh Tersangka SH.

Sehingga kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH tersebut tidak menggambarkan capacity/kapasitas, capital/modal, collateral/jaminan

Dcondition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh Bank BRI, yang seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran kredit.

Selain itu juga menjadi dasar Sdr. IBKA melakukan analisa kredit dan memprakarsai permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut bahkan selanjutnya dilakukan persetujuan dan diputus oleh Sdr. Sdr. IKAKP.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top