DENPASAR-Fajarbali.com|Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan NR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2021 senilai kurang lebih Rp 2,3 miliar.
NR yang merupakan warga Kelurahan Jimbaran Kabupaten Badung ini ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Oktober 2025 setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan dalam penyaluran KUR.
“Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti kuat kecurangan NR dalam perkara ini,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana dalam rilis tertulisnya, Rabu (22/10) kemarin.
Dijelaskan Ancana, tersangka NR terjerat kasus ini berawal NR ditahan 2021 lalu mengalami kesulitan keuangan karena memiliki hutang kepada pihak lain. Akibatnya NR membutuhkan modal keuangan untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500.000.000.
“Lalu NR ditawari oleh Sdr. AH untuk meminta bantuan tersangka SH dan Tersangka SH (ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025) sanggup dengan syarat NR membawa 11 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke Bank,” ujar Kasi Intel.
Singkat cerita, NR meminta beberapa karyawan di Cafe antara lain: FOM, AR, SSAK untuk dapat memberikan/meminjamkan identitasnya yang akan digunakan untuk keperluan pinjaman dan menyampaikan untuk tagihan cicilan bulanan Tersangka NR akan bertanggung jawab“Atas bujukan itu FOM, AR, SSAK memberikan identitas (KTP) kepada
Sdr. AH yang kemudian untuk segala proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 pada kantor Bank BRI Jimbaran dilakukan oleh Tersangka SH,” sebut Ancana.










