Diberitakan sebelum, Polisi telah menetapkan dua tersangka atas laporan yang dilaporkan oleh I Gusti Putu Oka Pratama Weda, yaitu diinsial GS dan KN. Bahkan kasus ini saat ini berasnya sudah masuk ke Kajari Denpasar.
Dengan masuknya berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan, Komang Sutrisna selalu kuasa hukum pelapor mengingatkan agar jaksa peneliti profesional dan lebih fokus pada perkara. "Kenapa saya bilang jaksa harus fokus, karena perkara yang kami laporkan ini murni perkara pemalsuan surat,"tegasnya saat itu.
Dia menambahkan, dalam perkara ini bukan persoalan objek tanah, melainkan murni pemalsuan surat. "Artinya ada dokumen yang dipalsukan dan digunakan oleh para tersangka sehingga SPPT berubah nama yang sebelumnya atas nama I Gusti Ketut Arnawa menjadi atas nama tersangka.
Dari sini, menurut Jro Sutrisna sudah jelas bahwa perkara ini bukan masalah objek tanah tetapi perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu sehingga muncul atau terbit nomer objek pajak (NOP) menjadi nama orang lain. W-007










