Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara, Kasus Sengketa di Jeroan Belong Memanas

u5-IMG_0169
Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., MH.Foto/eli

Sementara untuk tersangka GS, Sujana mengatakan jika GS tidak pernah membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa pihak pelapor tidak pernah tinggal di Jalan  Sutomo No 62 Denpasar.

"GS tidak pernah membuat surat itu.  Bagaimana mungkin GS membuat surat itu semantara keluarga KN sendiri mengakui jika pelapor memang tinggal satu atap dengan mereka, ini kan tidak benar," bantah  Sujana.

Dikatakan pila bahwa, GS, kata Sujana  saat itu hanya menandatangi blanko pengajuan penggabungan NOP yang diajukan oleh KN."Kenapa GS menandatangi blanko permohonan, karena saat itu GS menjabat sebagai kepala dusun, " ungkap  Sujana.

Sementara terkait penetapan GS dan KN sebagai tersangka, Sujana mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini saat tiba di Polresta Denpasar yang berujung penetapan dua tersangka. Padahal, hal serupa pernah dilaporkan ke Polda Bali dan kasus tak berlanjut karena bukti kuat ada di pihak Puri Belong.

Karena ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, pihaknya telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum dari Kepolisian, mulai dari Kapolri hingga ke Kapolresta Denpasar yang dibuat pada tanggal 14 Agustus 2025.

Alasanya permohonan perlindungan hukuman karena penetapan tersangka tersangka GS dan KN tidak tepat. Sebab  proses penggabungan NOP tanah sengketa dilakukan berdasarkan proses, syarat-syarat dan prosedur yang diberikan oleh Kantor Dispenda Kota Denpasar.

Selain itu, penggabungan NOP juga berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde). Nah, atas dasar inilah akhirnya NOP tanah sengketa menjadi atas nama subyek I Gusti Ketut Nila dan kawan-kawan yang beralamat di Jalan Sutomo No 62 Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top