DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan membuat dan menggunakan surat keterangan palsu yang berujung penerbitan nomer objek pajak (NOP) baru atas tanah warisan di Jeroan Belong dan berujung ditetapknya GS dan KN (Sudah meninggal dunia) sebagai tersangka, makin memanas. Pasalnya, kubu tersangka yang selama ini diam, akhirnya angkat bicara.
Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., MH, selaku kuasa hukum tersangka membantah tudingan bahwa kliennya telah membuat surat keterangan palsu dan menggunakannya.
"Itu tidak benar karena klien kami tidak permah membuat surat keterangan palsu apalagi menggunakan surat palsu," ujarnya yang ditemui di Denpasar, Jumat (31/10/2025)..
Dia juga membantah bila GS telah membuat surat keterangan palsu. Yang ada, kata dia, GS hanya menandatangani blanko dari Dispenda Kota Denpasar atas permohonan penggabungan 12 Nomer Objek Pajak (NOP) yang dimohonkan oleh KN.
"Jadi begini, di lahan atau tanah milik klien kami itu ada 12 NOP, nah salah satu NOP memang ada yang atas nama pelapor. Tapi berdasarkan putusan pengadilan yang menyebut bahwa lahan ini adalah milik klien kami, maka klien kami ini bermaksud untuk menggabungkan NOP itu menjadi satu," terang Sujana.
Sujana juga menjelaskan bahwa, dasar kliennya menggabungkan beberapa NOP menjadi satu adalah putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas gugatan yang diajukan oleh pihak pelapor. Yang mana dalam putusan itu intinya menyebutkan bahwa lahan itu adalah sah milik KN.
Nah, berdasarkan putusan pengadilan pula, KN mengajukan permohonan penggabungan NOP ke Dispenda Kota Denpasar. "Dari pihak Dispenda memberikan blanko yang harus diisi oleh pemohon dalam hal ini klien kami. Pertanyaannya dimana klien kami bisa dikatakan menggunakan surat palsu, dia kan cuma mengisi blanko dari Dispenda," jelas Sujana.










