Modusnya, AWS awalnya menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai, namun oleh AWS tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi kemudian penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah.
Kasus ini dikaitkan AWS selama menjabat sebagai Kepala unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli dengan pemindahbukuan, dengan modus operandi AWS memberikan perintah dan informasi tidak benar kepada teller untuk melakukan transaksi pemindahbukuan terhadap saldo pada rekening nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Sidang Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar, Jaksa Hadirkan Saksi dari Rekanan
Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif
Penggelapan dana pengembalian agunan kredit Kupedes kepada debitur yang belum lunas dan penarikan saldo agunan cash call dan beberapa transaksi lainnya terkait pencairan pinjaman dan pelunasan kredit nasabah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh AWS.
“Untuk saat ini AWS dititipkan di Rutan Polres Bangli. Adapun yang menjadi alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan, selain itu ada kekhawatiran jika tersangka melarikan diri dan merusak/menghilangkan barang bukti,” tandas Kasi Intel.
Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian
Atas perbuatannya, AWS disangka Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.W-007










