Baca Juga :Dugaan Korupsi KMK di BPD Badung, Penyidik Kejati Geledah Rumah Pengusaha Konstruksi
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali, tersangka diduga setiap harinya menerima masing-masing kupon sebanyak 1 lembar dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021. Atas aksinya itu tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000.
Setelah proses pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di LP Kerobokan. “Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan, setelah itu berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang,” pungkas Kasi Intel. (eli)










