Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan

e86b8768-a28f-4d68-ba3b-55a48f3dadde (1)-f5cfe72d
KORUPSI-Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan korupsi di DLHK Kota Denpasar.Foto/Ist

Baca Juga :Dugaan Korupsi KMK di BPD Badung, Penyidik Kejati Geledah Rumah Pengusaha Konstruksi

Baca Juga :Soal Pengambilalihan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali, tersangka diduga setiap harinya menerima masing-masing kupon sebanyak 1 lembar dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021. Atas aksinya itu tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000.

Setelah proses pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di LP Kerobokan. “Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan, setelah itu berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang,” pungkas Kasi Intel. (eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top