Selain itu terdakwa juga bertugas melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama, tersangka WS juga diberi tugas sebagai mandor alat berat berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021.
Tapi tersangka malah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan shift silang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP dari TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.
Baca Juga :Kejati Bali Tetapkan DGR, Anak Eks Sekda Buleleng jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Baca Juga :Dugaan Korupsi, Polisi Geledah Rumah Eks Bendesa Adat dan Eks Ketua LPD Gulingan
Selain itu tersangka WS juga diduga memerintahkan para sopir untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA tidak sampai tuntas.”Ada sampah dari TPS yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya.
Bahkan, kata Kasi Intel, ada sampah di beberapa TPS yang sama sekali tidak angkut untuk dibuang ke TPA, tapi oleh tersangka dilaporkan diangkut sehingga tetap dikeluarkan kupon BBM.”Kopun BBM ini kemudian oleh tersangka dijual ke pihak lain dan hasilnya dinikmati oleh tersangka,” beber Eka Suyantha.
Ada pula armada pengangkut yang diisi BBM tidak sesuai dengan yang semestinya.” Kupon BBM ada 3 lembar dan tiap lembarnya mendapatkan 10 liter. Nah, terkadang hanya diisi dengan 2 lembar, sedangkan yang 1 lebar diambil oleh tersangka,” lanjut Eka Suyantha.










