Klungkung Raih Predikat Universal Health Coverage

Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 95 persen penduduknya telah terdaftar pada program JKN-KIS. UHC inipun merupakan amanat undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, nomor 8 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan telah ditindaklanjuti melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/708/Bangda tanggal 6 Februari 2018 tantang Dukungan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Nanti seluruh Pemkab wajib untuk daftarkan penduduknya ke UHC.

Penduduk yang ber-KTP Klungkung dan belum memiliki JKN-KIS dapat mengajukan pendaftaran melalui Dinas Kesehatan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu KK, KTP dan mengisi surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan UHC. Ketentuan tersebut adalah bersedia terdaftar di ruang perawatan kelas 3, jika naik kelas maka kepesertaannya gugur. Selain itu juga terdapat ketentuan belum memiliki JKN-KIS atau tidak terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam artian lain penduduk yang berstatus pekerja selayaknya didaftarkan oleh pemberi kerjanya sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra mengucap syukur dan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPJS Kesehatan dan Tim Pemkab yang sudah bekerja keras menyukseskan UHC ini. Sejak tanggal 1 Maret 2018, UHC ini telah berlaku dan dengan UHC ini maka masyarakat yang daftar dapat langsung aktif. Pemkab berharap kerjasama antara leading sector dengan BPJS Kesehatan semakin baik sehingga UHC ini dapat dinikmati seluruh masyarakt Klungkung

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top