DENPASAR – fajarbali.com | Persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Bali yakni Kadek Diana dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati hingga sampai saat ini masih belum bisa diproses. Pasalnya, masih menunggu adanya surat dari DPP PDIP. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
“Induk organisasi belum mengeluarkan, kita tunggu tetap. Kalau sudah keluar dari induk organisasi, bisa lebih cepat, itu pun kalau tidak ada upaya hukum,” ujarnya, Minggu (17/05/2020).
Menurutnya, proses di DPRD Bali maupun DPD PDIP Bali sejatinya sudah rampung. Hanya tinggal menunggu dari DPP PDIP. “Kalau di kita sudah selesai, yang di DPP belum. Dari Pusat belum ada jawaban,” akunya.
Selain itu, sampai saat ini pihaknya masih fokus terhadap penanganan Covid-19. Sehingga banyak pekerjaan yang tertunda. “Ini kita masih ngurus Covid-19, belum sempat. Seperti yang saya sampaikan dulu, kalau PAW agak lama,” jelasnya.
Katanya, ada beberapa hal yang membuat seorang anggota dewan di PAW. Diantaranya, mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut masalah hukum. (her).