KUTA -fajarbali.com |Kasus pengeroyokan di Jalan Dewi Sri Kuta depan ruko Traveloka yang viral di media sosial (medsos), pada 10 Desember 2025 malam, langsung di atensi jajaran Polsek Kuta. Delapan pelaku berhasil diringkus karena terlibat kasus penganiayaan terhadap korbannya YSA.
Korban babak belur dianiaya para pelaku hingga mengalami luka di bagian kepala punggung usai dipukul dengan balok kayu dan batu paving.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Matius Diaz Prakoso, S.Tr.K., pihaknya telah mengamankan 8 pelaku terkait kasus pengeroyokan tersebut. Para pelaku ditangkap berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Delapan pelaku yang ditangkap yakni DDH, ARB, TBK, TN, MJR, EKB, EWL dan DK, mereka ditangkap secara terpisah," ungkapnya Jumat 13 Desember 2025.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku dalam kondisi mabuk dan tersinggung oleh perkataan korban sehingga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
"Para pelaku ini mabuk akibat alkohol dan melakukan pengeroyokan bersama sama terhadap korban," ujarnya.
Kapolsek menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedelapan pelaku sebagai tersangka, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar menjaga diri tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, sebaiknya menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Hindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang dapat memicu konflik. Mari kita menjaga situasi Kuta yang aman, tertib, dan kondusif, terutama menjelang periode libur akhir tahun," pungkasnya. R-005










