Kejati Bali Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Rumah Subsidi di Buleleng

u5-Screenshot_20251217-190905_Gallery_copy_1024x706
Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan,Rabu (17/12/2025).Foto/eli

DENPASAR- Fajarbali.com|Kasus penyelewengan bantuan rumah bersubsidi di Buleleng terus didalami oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali. Kali ini, penyidik menetapkan dua tersangka baru.

Kepala Kajakaaan Tinggi (Kajati) Bali Catharina Muliana Girsang kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (17/12/2025) mengatakan dua tersangka baru ini adalah pihak dari pengembang dan juga perbankan.

"Dua tersangka baru ini adalah Pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari berinisial KB dan IK ADP sebagai Relationship Manager Bank BUMN," ujar Kajati Catharina sembari menambahkan kedua tersangka ini selaku pengembang dan penyalur kredit.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah diperoleh baik keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk hingga barang bukti yang telah berhasil disita. Setidaknya ada 50 orang dan tiga ahli yang diperiksa sebagai saksi.

Kedua tersangka masih berkaitan dengan pengembangan rumah subsidi pemerintah, namun dalam hal ini keduanya menjadi penyalur kredit pemilikan rumah sederhana/subsidi (KPRS) yang dibiayai menggunakan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2021 sampai 2024.

"Para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking di 4 bank penyalur," terang Chatarina sembari menyebutkan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru lagi.

Persyaratan yang direkayasa, diantaranya permohonan KPRS berupa surat keterangan kerja, slip gaji atau penghasilan. Hasilnya, ada 399 KPRS yang justru dinikmati orang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau pihak yang disasar pemerintah dalam pemberian rumah subsidi. "IK ADP mendapatkan imbalan sebesar Rp 400 ribu perunit yang diakad kreditkan," jelasnya.

Perbuatan kedua tersangka yang diungkap Kejati Bali untuk memperkaya atau menguntungkan dalam dalam dugaan perkara kasus korupsi hingga membuat kerugian negara mencapai Rp 41 miliar. Mengenai pasal yang dikenakan ada pasal primair dan subsidair.

BACA JUGA:  Gasak Uang Perusahaan Rp 500 Juta Lebih Divonis 2,5 Tahun Penjara

Untuk pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap KB dan IK ADP selama 20 hari kedepan di LP (Lapas) Kerobokan sampai 5 Januari 2026. Kemungkinan (terkait kasus ini) ada tersangka lain yang diminta pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana korupsi ini," sambungnya.

Kasus yang diungkap Kajati Bali Catharina Muliana Girsang, merupakan lanjutan dari kasus yang pernah ditangani Kajati sebelumnya, I Ketut Sumedana.

Saat itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng nonaktif, I Made Kuta (54) dan Pejabat Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara (43) terbukti bersalah karena kasus tindak pidana korupsi.

Kedua terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan alias 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Keduanya bersalah karena melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa biaya termasuk proyek rumah subsidi.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top