Lalu Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak 2 kali pada tahun 2022 dan tahun 2023, namun semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN karena kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak.
Selanjutnya pada bulan Desember 2023 ada perubahan kondisi, di lokasi itu ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sehingga tanah tersebut telah
ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah. Adapun Objek Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa:1. Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi Luas: 7357,04 m2, No. 376 dan masih ada beberapa objek lagi.
Atas putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo memerintahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. beserta tim Jaksa Pengacara Negara untuk senantiasa hadir dan mendukung program pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.W-007










