Selain itu, kata Kajari Badung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram berpendapat bahwa mengenai keberatan-keberatan dari Pembanding, tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, sehingga memori banding tersebut patut dikesampingkan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Hakim PTTUN Mataram pimpinan Ketut Rasmen Suta, dalam amar putusannya dengan nomor Putusan 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025, menyatakan Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 30/G/2024/PTUN.DPS, tanggal 25 Februari 2025.
Selain itu hakim tinggi PTTUN Mataram juga menyatakan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00.
Diketahui, kasus ini bergulir ke Pengadilan karena pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung, merasa keberatan dan dirugikan oleh Pemkab Badung.
Mereka menganggap tanah tersebut merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai secara turun temurun, yang sekarang disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali selaku Tergugat II Intervensi pada sengketa di PTUN Denpasar.
Bahwa hasil dari penyewaan tanah tersebut hasilnya telah masuk ke APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah. Berdasarkan fakta persidangan tingkat pertama, tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada tahun 2022 oleh saudara Rina Fachrudin.










