DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa dua saksi pentolan Forum Komunikasi Taksu Bali Dwipa, Selasa (24/11/2020) siang. Kedua saksi pelapor masing-masing I Gusti Ngurah Marthapan dan I Kadek Susila Setiabudi.
Kedua saksi inilah yang melaporkan anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna dalam dua pasal sekaligus Yakni tentang UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 1 terkait konten melanggar kesusilaan. Dan, Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang konten yang mengandung permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan.
Kedua saksi pelapor bertemu dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali didampingi 3 pengacaranya dari Bali Metangi dipimpin Agung Sanjaya dan 5 orang perwakilan dari Forkom Taksu Bali Dwipa. Mereka datang sekitar pukul 10.00 Wita dikawal puluhan orang perwakilan dari Forkom Taksu Bali Dwipa yang terdiri dari 44 elemen masyarakat.
Menurut Agung Sanjaya, dalam pemeriksaan hanya IGN Marthapan yang diperiksa karena laporan kedua saksi sama persis. Saksi IGN Marthapan diperiksa selama kurang lebih 5 jam. Dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Dalam pemeriksaan selama 5 jam itu saksi dicecar 40 pertanyaan seputar dugaan penodaan agama dan soal seks bebas.
"Tadi yang diperiksa hanya saksi pelapor IGN Marthapan. Untuk materi pemeriksaan saya belum bisa komentar karena ini adalah kewenangan penyidik. Kami berterimakasih ke Polda Bali karena sudah memberikan perhatian laporan dari klien kami. Semoga ini bisa sampai tuntas," ungkap Agung Sanjaya usai mendampingi kliennya di Polda Bali.










