Kasus Sewa Menyewa Villa, Richy Ardana Yasa Alias Rey Dituntut 2 Tahun Penjara

rey
Terdakwa I Made Richy Ardana Yasa alias Rey didampingi kuasa hukumnya.Foto/eli

BACA Juga : Hasil Evaluasi Kamtibmas Setahun, Polda Bali Tangani 4142 Kasus, 75 Persen Tuntas

Villa yang disewa oleh Sri Lestari akhirnya dieksekusi, pengosongannya pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sri Lestari mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp900 juta akibat perbuatan terdakwa. JPU Sulasmi menyebutkan RAY terancam hukuman empat tahun penjara dari Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang disangkakan kepadanya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top