
Terdakwa I Made Richy Ardana Yasa alias Rey didampingi kuasa hukumnya.Foto/eli
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Made Richy Ardana Yasa alias Rey dengan pidana penjara selama dua tahun. JPU I Wayan Sutarta dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Hary Suprianto menyatakan terdaka terbukti bersama sama melalakukan tindak pidana penggelapan.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan,” demikian tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang, Kamis (28/12) kemarin. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama sama dengan mangan Istrinya Desak Made Mahayana disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA Juga : Sebulan Menjelang Akhir Tahun, BNNP Bali Gagalkan Pasokan 8 Kg Ganja ke Bali
Jaksa dalam tuntutan juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Sri Lestari mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, dan mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Atas tuntutan itu, Rey melalui kuasa hukumannya memohon untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. Sebelum sidang ditutup, Rey yang nampak kecewa secara spontan memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Atas pemohonan itu hakim menjawab jika permohonan itu bisa disampaikan dalam pembelaannya.










