Kasus Penyerobotan Tanah di Grand Bumi Mas Tuai Kritikan, Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Tapi Polisi Minta Gelar Perkara Ulang

IMG_20260429_184944
BEBER KASUS-Kuasa hukum Idajanie yakni Nyoman Gde Sudiantara SH, saat conference pers di kantornya di Denpasar.
DENPASAR -fajarbali.com |Kasus dugaan penyerobotan tanah di Grand Bumi Mas kembali memunculkan persoalan baru. Padahal kasus ini sudah dilimpahkan dan kini ditangani Jaksa Penuntut Umum. Alih alih, Pegawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri justri menginginkan adanya gelar perkara ulang yang rencananya dilaksanakan besok Kamis 30 April 2026. 
 
Di tengah proses hukum yang telah dinyatakan sah dan berjalan ini membuat kuasa hukum Idajanie yakni Nyoman Gde Sudiantara SH, angkat bicara. Ia pun mempertanyakan apa maksud dan tujuan gelar perkara ulang tersebut. 
 
Menurut pria yang akrab dipanggil Ponglik ini, menyatakan proses penyidikan dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan hukum. Terlebih setelah permohonan praperadilan dari pihak terlapor ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. 
 
“Pada intinya, kalau praperadilan ditolak berarti proses penyidikan, alat bukti, dan penetapan tersangka sudah sah secara hukum,” beber pengacara kondang ini. 
 
Dikatakanya lagi, perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan berkas, atau tahap satu di kejaksaan. Akan tetapi, di tengah proses yang sedang berjalan itu muncul rencana gelar perkara ulang oleh Wassidik Mabes Polri.
 
"Kenapa lagi harus ada gelar perkara ulang, ini yang kami pertanyakan,” ujarnya. 
 
Terkait perihal ini, Sudiantara menyoroti adanya dugaan sarat kepentingan di dalam tim Wassidik. Apalagi di dalam tim tersebut, ada satu anggota yang merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang sebelumnya pernah menangani perkara tersebut, termasuk pernah menghentikan penyidikan (SP3). 
 
“Kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas pengawasan,” ujarnya. 
 
Ia kembali mengkritisi prosedur undangan gelar perkara yang disebut hanya diberikan tiga hari sebelum pelaksanaan. Sementara kliennya berdomisili di Bali dan kegiatan gelar perkara ulang dilakukan di Jakarta. 
 
“Waktu yang diberikan sangat singkat dan tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak,” bebernya. 
 
Ditegaskanya, masalah ini sangat bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Dikatakanya, bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 memiliki kekuatan hukum mengikat. 
 
“Berlaku asas res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat,” ujarnya. 
 
Sudiantara menilai upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara ulang berpotensi menjadi bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan dan pelemahan sistem peradilan pidana. 
 
Dia pun mengindikasikan adanya intervensi terhadap proses penyidikan yang telah sah. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru terkait kewenangan penyidikan yang bersifat limitatif serta mekanisme pengawasan internal. 
 
“Intervensi di luar mekanisme hukum merupakan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya. 
 
Dari sisi fakta materiil, ia menegaskan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025 menunjukkan adanya selisih penguasaan lahan antara kliennya dan pihak lain. 
 
“Luas tanah klien kami tercatat 1.340 meter persegi, namun hasil pengukuran menjadi 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru bertambah menjadi 2.235 meter persegi,” ujarnya. 
 
Sementara dalam berita acara BPN disebutkan pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sedangkan kliennya kekurangan sekitar 146 meter persegi, dengan indikasi penguasaan sebagian tanah milik kliennya. 
 
“Fakta ini objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara,” katanya. 
 
Ia menegaskan kliennya merupakan korban, bukan pelaku, serta menyatakan penyidik Polda Bali telah bekerja sesuai prosedur hukum.
 
“Kami menolak gelar perkara ulang dan meminta penghormatan terhadap putusan praperadilan,” ujarnya.
 
Sementara itu, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah YC, selaku pemilik Grand Bumi Mas Denpasar. Ia sebelumnya juga menggugat penetapan status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. 
 
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, Yuniawati menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali atas penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/229/XI/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 November 2025. 
 
Dalam permohonannya, pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi. 
 
Pemohon juga menyatakan hanya pernah diperiksa sebagai saksi untuk dugaan pelanggaran Perpu Nomor 51 Tahun 1960, namun tidak pernah diperiksa terkait Pasal 385 KUHP, meski kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua pasal tersebut. 
 
Selain itu, proses penyidikan dinilai bermasalah karena disebut menggunakan alat bukti dari surat perintah penyidikan lama yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, tanpa dilakukan penyidikan ulang secara sah. 
 
“Hal ini melanggar prinsip due process of law dan asas kepastian hukum,” demikian dalil pemohon dalam gugatan. 
 
Pemohon juga menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa perdata terkait batas kepemilikan tanah, bukan tindak pidana. 
 
Dalam permohonan praperadilan, pemohon mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1789/Padangsambian Kaja yang sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan. 
 
Seluruh pembangunan di atas lahan tersebut juga disebut telah mengantongi izin resmi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 
 
Selain itu, terdapat surat pernyataan batas tanah yang ditandatangani oleh pelapor yang menurut pemohon menunjukkan tidak adanya unsur penyerobotan. 
 
Pemohon juga menilai laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan telah kedaluwarsa serta mengandung unsur ne bis in idem, karena sebelumnya terdapat laporan serupa yang telah dihentikan. 
 
Atas dasar itu, pemohon meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, proses penyidikan melanggar hukum, serta perkara tersebut merupakan sengketa perdata. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top