Kasus Pembunuhan Jalan Patimura: Kamal Mopangga Dituntut 18 Tahun Penjara

image_a9215aeb1_copy_800x436
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus pembunuhan yang menewaskan Endang Sulastri (41), wanita asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, di tangan pasangannya sendiri Kamal Mopangga, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Bahkan sidang sudah masuk pada agenda tuntutan dan terdakwa pun sudah diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga dari Kejaksaan Negeri Badung saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2026) membenarkan terkait persidangan ini.

"Benar, terdakwa susah kami tuntut 18 tahun penjara," ujar jaksa Wirayoga. Dalam tuntutan disebutkan bila terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu sebagaimana tertuang dalam website Pengadilan Negeri Denpasar, sidang dengan agenda vonis akan digelar pada tanggal 7 April 2026 mendatang. Diberitakan sebelumnya, peristiwa naas ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.

Ketika itu terdakwa bersama korban dan saksi Riyan Indri Syarif Hidayatullah pulang dari Bar Pantai di kawasan Pantai Kuta. Sesampainya di lokasi, Riyan masuk ke kosannya yang berada bersebelahan rumah kontrakan korban. Dalam perjalanan menuju pintu rumah, terjadi perdebatan terkait pekerjaan.

Korban meminta Kamal agar terus membantu Riyan, namun terdakwa merasa pekerjaannya selama ini kurang dihargai. Situasi memanas ketika korban mengucapkan kata-kata kasar dan mencaci maki hingga menyangkut suku serta keturunan, memicu kemarahan dan rasa sakit hati yang mendalam.

Sesampainya di dalam rumah, korban langsung masuk kamar, sementara terdakwa sempat duduk di teras sambil merokok dan minum kopi. Awalnya Kamal berniat pergi meninggalkan korban, namun rasa sakit hati mengubah niatnya menjadi rencana pembunuhan.

BACA JUGA:  Miliki 0,29 Gram Sabu Tanpa Izin, Pria Kelahiran Surabaya Dituntut 5 Tahun

Sekitar pukul 22.00 WITA, ia mengendarai sepeda motor Honda Vario DK-5717-ADC kembali ke Bar Pantai untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang disimpan di bawah bantal bagian belakang bangunan. Pisau tersebut disimpan di jok motor sebelum ia pulang kembali sekitar pukul 22.10 WITA.

Terdakwa sempat ragu, namun akhirnya membulatkan tekad. Melihat lampu kamar sudah padam, ia mengira korban sudah tidur. Namun saat masuk sekitar pukul 22.30 WITA, ternyata korban masih terjaga dan bermain telepon genggam.

Kamal pun menyembunyikan pisau di balik pintu, lalu duduk di samping korban seolah tidak terjadi apa-apa. Sekitar pukul 23.00 WITA, korban meminta dipijat. Saat korban duduk bersila dan membalikkan badan, terdakwa menyelipkan pisau di bawah bantal.

Ketika pijatan dilakukan dan korban mendongak ke atas karena merasa nyaman, terdakwa mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sebanyak tiga hingga empat kali hingga tewas.

Setelah pembunuhan selesai sekitar pukul 23.30 WITA, terdakwa mulai menutupi jejak. Ia menutupi tubuh korban dengan selimut, bantal, boneka, dan pakaian bekas. Ia juga membersihkan tubuhnya dari darah dan berniat menghilangkan bau mayat dengan menyiramkan air campuran sepuluh sachet pewangi pakaian ke atas selimut penutup jasad.

Selain itu, Kamal juga mengambil barang-barang milik korban dan miliknya sendiri, termasuk dua unit laptop, uang hasil penjualan sebesar Rp800.000, uang sewa motor senilai 400 Dolar Amerika Serikat, serta tiga kartu ATM milik korban.

Pada keesokan harinya, 12 Oktober 2025, terdakwa mengambil kartu memori rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa lokasi, termasuk toko vape di depan rumah, tempat penyewaan motor, hingga Bar Pantai.

Saat bertemu saksi Riyan, terdakwa berbohong dengan mengatakan korban pergi mendadak ke Lombok untuk mengurus kendaraan listrik yang terbakar, dan mengaku mengambil rekaman CCTV atas perintah korban. Setelah itu, ia membeli tiket pesawat ke Manado seharga Rp1,2 juta dan segera meninggalkan Bali.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/351/2025 tanggal 10 November 2025 yang dikeluarkan oleh RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah dan ditandatangani oleh dr. Nola Margaret Gunawan, SPFM, dinyatakan bahwa penyebab kematian Endang Sulastri adalah akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong seluruh pembuluh darah besar, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top