Kasus Korupsinya Belum Selesai, Prof. Antara, Mantan Rektor Unud Meninggal Dunia

PHOTO-2024-01-23-19-46-45_copy_800x541
Prof. Antara semasa hidup saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasat.Foto/dok

Gelar Master of Engineering dan Doctor of Engineering diperolehnya dari Nagaoka University of Technology, Jepang, masing-masing pada tahun 2001 dan 2004.

Karir akademis Prof. Antara dimulai sebagai Ketua Laboratorium Metalurgi di Universitas Udayana pada tahun 2004. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Penelitian Unud (2010-2012), Ketua Bidang Penelitian LPPM Unud (2012-2014), Ketua LPPM Unud (2014-2017), Wakil Rektor Bidang Akademik Unud (2017-2021), dan akhirnya sebagai Rektor Unud periode 2021-2023.

Prof. Antara juga pernah terlibat dalam kasus hukum. Pada 3 September 2023, Kejati Bali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang diklaim merugikan keuangan negara. Meskipun demikian, pada 22 Februari 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar memvonis bebas Prof. Antara dan tiga stafnya. 

Hakim menyatakan bahwa tidak ada dakwaan jaksa yang sah dan terbukti. Namun, meskipun telah dinyatakan bebas, jabatan dan status PNS Prof. Antara belum sepenuhnya dipulihkan. Tapi kasus ini belum selesai karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali masih menempuh jalur hukum. Meski begitu,  dapat dipastikan bahwa kasus hukum yang membelinya itu pun otomatis dihentikan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top