DENPASAR-Fajarbali.com | Kasus kebun ganja yang berhasil diungkap Polisi telah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar. Warga Negara Belanda (WNA) Nirul Rashim Abdoelrazak (30) menjadi terdakwa dalam perkara yang sempat menjadi sorotan publik ini, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dari Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam dakwaan diterangkan, kasus ini berawal dari niat terdakwa untuk menanam ganja di rumah tinggal bersama istrinya di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Terdakwa kemudian memiliki ide untuk menanam ganja di dalam tenda hidroponik warna hitam. Menurut terdakwa, tenda hidroponik tersebut dirakit oleh temannya, Chester, sekitar bulan Maret 2025.
Pada hari Senin (25/8/2025), terdakwa mulai menanam tanaman ganja dengan menyiapkan biji ganja dan tisu putih. Biji ganja ditempatkan di atas tisu yang dibasahi air, kemudian ditutup dan terus dibasahi hingga tumbuh akar.
Setelah itu, bibit dipindahkan ke plastik cup bening yang berisi tisu basah, kemudian ke media tanam berisi serabut kelapa yang ditempatkan di atas kontainer berisi air hingga tumbuh daun dan bunga.
Saat tanaman mulai membesar, terdakwa memindahkannya ke pot putih berisi serabut kelapa dan merawatnya secara rutin melalui penyiraman dan pemupukan.
"Setelah tumbuh besar, terdakwa memetik daun ganja dan menyimpannya di dalam plastik klip, sedangkan daun yang sudah kering atau layu disimpan di dalam panci," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Dakwaan juga menyebutkan bahwa saksi Kseniia Varlamova, yang tinggal bersama terdakwa di lantai 2 rumah tersebut, mengetahui aktivitas menanam ganja di dalam tenda hidroponik hitam dan bahkan pernah memfoto bibit tanaman tersebut. Namun, saksi sengaja tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kemudian pada hari Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, saat terdakwa dan saksi berada di rumah, petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan penangkapan dan menemukan berbagai barang bukti. Di antaranya:
- 1 plastik klip berisi biji ganja kering dan 1 kotak hitam berisi plastik bening berisi biji ganja kering
- 1 plastik klip berisi daun hijau ganja
- 1 panci berisi daun ganja kering
- 1 pot besar, 3 pot kecil putih, dan 4 polybag berisi media tanam serta tanaman ganja
- 1 kontainer hitam berisi 67 pot kecil bibit ganja dan 1 kontainer biru berisi 24 pot kecil bibit ganja
- 6 pot besar berisi media tanam dan tanaman ganja
Setelah dilakukan penimbangan, berat barang bukti sebagai berikut: biji ganja kering total 9,9 gram brutto atau 5,96 gram netto; daun hijau ganja 75,22 gram brutto atau 68,22 gram netto; daun ganja kering 193,08 gram brutto atau 55,88 gram netto. Total berat keseluruhan adalah 278,2 gram brutto atau 130,06 gram netto.
"Selain itu, petugas juga menemukan total 14 batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi mulai dari 5 cm hingga 100 cm, serta 91 bibit ganja dalam dua kontainer," ungkap jaksa.
Dakwaan menyatakan bahwa terdakwa memproduksi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak berwenang atau Kementerian Kesehatan RI, dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. W-007









