IMG_20241129_175443
KASUS TAMBANG-Conference Pers oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ni Nyoman Yuniartini menunjukkan bukti tambang ilegal di Klungkung.

Polda Bali Gerebek Tambang Ilegal di Klungkung, Diotaki Lansia Asal Gunaksa

DENPASAR -fajarbali.com |Direktorat Reskrimsus Polda Bali mengerebek tambang ilegal batu dan orvil di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali, pada Selasa 5 November 2024. Dalam pengerebekan itu, seorang lansia asal Gunaksa bernama Ketut Tarma (68) ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. 
 
Diketahui, tambang ilegal itu berlokasi di kampung halaman pelaku di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. 
 
Menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji, bermula pihaknya menyelidiki dugaan kegiatan usaha pertambangan ilegal di Kecamatan Dawan, Klungkung. 
 
Dari hasil penyelidikan sekitar pukul 12.30 Wita ditemukan lahan pertambangan di TKP. Terlihat disana ada sebuah alat berat excavator yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp 350 ribu.
 
"Kami temukan ada 10 pekerja di sana, mereka ini adalah warga lokal sekitar yang direkrut oleh pelaku," ukar AKBP Iqbal. 
 
Setelah diselidiki mendalam, Polisi akhirnya mengetahui pemilik tambang ilegal adalah Ketut Tarma, sedangkan pria inisial S bertugas sebagai kasir, dan MBM menjadi operator alat berat. 
 
"Modus penambangan itu dilakukan dengan cara menggali lahan menggunakan satu unit alat berat excavator merk Kobelco SK200 warna hijau tosca. Berikutnya, material galian disaring menggunakan ayakan," ujar AKBP Iqbal. 
 
Setelah material disaring hingga menghasilkan batu dan orvil, kemudian dijual ke konsumen yang datang langsung ke lokasi penambangan. Akibat dari pertambangan ilegal itu kerugian yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp 2.4 miliar. 
 
"Pertambangan ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan," sebutnya. 
 
AKBP Iqbal mengatakan, dari hasil pendalaman terungkap fakta terbaru yakni lahan tersebut bukanlah milik tersangka Ketut Tarma tapi lahan milik orang lain. Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami apakah ada pembagian keuntungan antara pemilik lahan dengan tersangka. 
 
Akibat perbuatanya, tersangka Ketut Tarma dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. R-005 
Scroll to Top