Suasana saat sidang keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Kamis (7/11).Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar kembali menghadiran Sukojin pemilik sekaligus terdakwa dalam kasus kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Cargo Permai, Denpasar Utara, yang menewaskan 18 orang pekerjaan, Kamis (7/11/2024). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan yang langsung dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa, Siswo Sumarto atau akrab disapa Bowo menghadirkan delapan saksi dari keluarga korban yang mewakili 13 korban hadir untuk memberikan keterangan. Dari kedelapannya menyatakan bahwa mereka mengatakan sudah ikhlas menerima kejadian tragis ini sebagai musibah. Bahkan mereka minta dan berharap Sukojin segera dibebaskan.
Pada kesempatan itu keluarga korban mengungkapkan rasa terima kasih kepada terdakwa, yang telah menanggung biaya pengobatan, memberikan santunan, hingga pemakaman korban. Salah satu saksi, Nanda. (25) menceritakan kejadian yang menimpa suaminya.
Saat peristiwa kebakaran terjadi, Nanda sedang berada di rumah yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Ia langsung bergegas mencari suaminya dan mengetahui bahwa suaminya sudah dibawa ke rumah sakit dengan ambulans untuk mendapatkan pengobatan.
Nanda kemudian menyusul ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah Denpasar dan bertemu dengan keluarga terdakwa yang sudah menunggu di sana. Nanda juga menegaskan bahwa suaminya bekerja seperti biasa, berangkat pagi dan pulang sore, dan bukan tinggal di gudang bersama karyawan lainnya seperti yang sempat menjadi isu.
"Saya ikhlas dan menerima kejadian ini, saya sudah membuat surat pernyataan. Saya lakukan itu karena selama ini beliau (terdakwa) sudah bertanggung jawab kepada kami," ujar Nanda dengan penuh ketegaran.Saksi-saksi lain, seperti Sulastri, Wiwik Hasanah, Dewi Yuliati, Hartatik, dan lainnya juga menyampaikan kesan serupa.
Meskipun suami dan anggota keluarga lainnya menjadi korban, seluruh keluarga korban, yang diwakili oleh para saksi, justru meminta agar terdakwa Sukojin dibebaskan dari segala jeratan hukum. "Semua biaya ditanggung oleh Pak Sukojin, dan kami tidak merasa ada paksaan atau intimidasi dalam membuat surat pernyataan yang menyatakan ikhlas pada kejadian ini dan menganggap ini sebagai musibah," ujar Hartatik, yang mewakili suaminya yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Saat diberikan kesempatan menanggapi, terdakwa Sukojin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga korban dan mengakui bahwa ia tidak menyangka peristiwa tragis tersebut terjadi. "Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini," ujar Sukojin.
Para saksi menjawab mereka memaafkan Sukojin, diiringi suasana haru yang mewarnai ruang sidang. Pada sesi pemeriksaan terdakwa, Sukojin mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi selama 10 tahun untuk menampung tabung elpiji yang rusak. Namun, ia mengakui bahwa tidak ada perawatan khusus atau alat deteksi yang dipasang di gudang tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa pada saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi dan baru mendapat kabar kebakaran sekitar pukul 07.00 pagi. Ketika tiba di lokasi, ia mendapati api sudah padam dan korban-korban telah dilarikan ke rumah sakit dan dia juga langsung menyusul menengok para korban.
Diberitakan sebelumnya, Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih mengungkapkan bahwa Sukojin sebagai pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, tidak memiliki izin resmi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan niaga gas elpiji. Baik ukuran 3 kg bersubsidi maupun ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
"Terdakwa tidak memiliki hak untuk mengolah, menyimpan, atau mengangkut gas Elpiji, yang perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian besar pada kesehatan dan keselamatan," ujar JPU Harisdianto. JPU mendakwa Sukojin karena telah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin yang menyebabkan dampak pada keselamatan dan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Dia juga didakwa dengan dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, Sukojin diketahui memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun izin tersebut tidak mencakup penyimpanan dan penjualan gas elpiji. Sukojin mengoperasikan usahanya dengan 22 karyawan. Kebakaran hebat tersebut terjadi di gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Cargo Taman I No. 89, Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Tragedi kebakaran berawal ketika karyawannya Yoga Wahyu Pratama, pada Sabtu 8 Juni 2024 malam, meminta izin untuk menitipkan tabung gas 50 kg di gudang yang tidak memenuhi standar keselamatan itu. Keesokan harinya, pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, gudang tersebut terbakar hebat, dan mengakibatkan 18 karyawan tewas. W-007