Kasasi Jaksa Ditolak, Keempat Terdakwa Kasus Dugaan Memberi Keterangan Palsu Bebas

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa benar para terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa. Tapi perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana atau perbuatan pidana, melainkan perdata.

Seperti diberitakan pula, kasus yang menyeret keempat terdakwa ini berawal dari SHM nomor : 9469/Desa Benoa seluas 30.000 M2 atas nama I Made Ripeg yang dilaporkan hilang oleh para terdakwa sebenarnya tidak hilang.

SHM tersebut berada dalam penguasaan saksi Pandai Nyoman Gede Marutha atas dasar akta jual beli nomor 10 dan akta kuasa nomor 11 tanggal 13 Agustus 2013 namun belum dilakukan proses balik nama sehingga masih tercatat atas nama I Made Ripeg.

Namun fakta persidangan berkata lain, menurut Raymond Simamora yang juga merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa, keempat ahli waris atau terdakwa memang tidak pernah mengetahui dimana sertifikat sebelumnya disimpan.

”Karena memang mereka tidak tahu makanya mereka membuat laporan kehilangan dan berani membuat surat pernyataan dibawah sumpah,”pungkasnya.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top