Kasasi Jaksa Ditolak, Keempat Terdakwa Kasus Dugaan Memberi Keterangan Palsu Bebas

DENPASAR - Fajarbali.com | Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memenjarakan empat terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu melalui jalur kasasi tidak membuahkan hasil. 

Pasalnya kasasi jaksa atas vonis Onslag van recht vervolging yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar terhadap Ni Ketut Nigeg (84), I Putu Gede Semadi (54), I Made Surasta (51) dan I Ketut Gede Arth (47) ditolak. 

Majelis hakim tingkat kasasi yang diketahui Andi Samsam Nganro mengatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU. Hal ini dibenarkan oleh Agus Suparman salah satu kuasa hukum kempat terdakwa, Senin (31/8/2020). 

"Kami sudah menerima petikan putusan hakim di tingkat kasasi," kata Agus Suparman. Dijelaskan Agus Suparman, dalam putusan itu majelis hakim tingkat kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa. 

Seperti diketahui, jaksa sebelum menuntut tiga terdakwa masing-masing  I Putu Gede Semadi, I Made Surasta dan Ketut Gede Arta dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sementara 1 terdakwa atas nama Ni Ketut Nigeg dituntut hukuman percobaan. 

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Namun majelis hakim PN Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja justru berpendapat lain. Dalam amar putusan majelis menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan jaksa. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top