MANGUPURA -fajarbali.com |Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia, inisial AP (55) melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu 6 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Buronan Interpol yang terlibat tindak pidana lintas negara itu ditangkap saat berupaya sembunyi di dalam toilet pesawat.
Sebelum penangkapan terjadi, petugas Imigrasi melaksanakan pengecekan terhadap penumpang pesawat private CAPA JET bernomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo - Mozambik, di Terminal Selatan, Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia), dan FMJ (WN Brasil).
Namun dalam proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan terhadap seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM. Ia terdeteksi tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia.
Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman, petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM sebelum dilakukan pemeriksaan mendalam. Namun, belum menjalani peneriksaan terhadap seluruh penumpang, justru AP menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.
Merespons situasi tersebut, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.
Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sedangkan tiga penumpang lainnya berada di kabin.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia. Dari sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100% sebagai Suspect.
Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.
Sementara dari dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan dia anggota terkemuka kelompok geng motor. Menurut Australian Federal Police (AFP), bahwa AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.
Pelaku AP diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan ia berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.
Sementara itu, merespons temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus tersebut, serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing. Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya.
Kerja sama Internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP. Sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung.
Sementara AP resmi diamankan. Ia dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, langkah penegasan ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional.
Dikatakanya, Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat," tegas Bugie. R-005









