Kapolda Minta Propam Periksa 3 Oknum Penyidik Peminta Uang Perkara

 

Kompolnas lalu merespon surat itu pada 11 Januari 2022 diterima langsung pihak Kompolnas melalui Drs. Pudji Hartanto Iskandar MM yang menyatakan akan minta klarifikasi kepada Kapolda Bali melalui surat Ketua Kompolnas No : B 2522A/Kompolnas /1/2022 tanggal 11 Januari 2022.

 

Tertanggal 4 April 2022 Ramly dan kliennya menerima SP2HP 2-3 dari Kabid Propam Polda Bali Kombes Bambang Tertianto dengan No Surat : B/2752/IV/WAS 2.4/2022/Bid Propam. "Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyelidikan subbidpaminal Bipropam Polda Bali telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri yang di lakukan oleh 3 Oknum penyidik Polda Bali tersebut," imbuh Ramly. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top