Kapolda Minta Propam Periksa 3 Oknum Penyidik Peminta Uang Perkara

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tiga oknum penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali sudah dilaporkan resmi oleh korbannya, Jola Kathreine didampingi kuasa hukumnya Zulfikar Ramly. Tiga oknum berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA diduga kuat meminta sejumlah uang untuk biaya perkara. 

 

Menanggapi hal ini, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra berjanji akan menindak tegas bila ketiga oknum Polisi itu melanggar kode etik profesi. Polda Bali akan bertindak profesional memproses dugaan pelanggaran tersebut.

 

"Yang jelas, kita berlaku profesional apabila didapatkan anggota yang seperti itu ya diperiksa. Apabila terbukti, ya ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kapolda usai rilis narkoba, Selasa 12 April 2022. 

 

Jenderal bintang dua ini menegaskan, Bid Propam Polda Bali akan menjalankan tugas dan fungsinya. Ketika ada anggota yang bertindak di luar prosedur kepolisian akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. 

 

"Dalam arti pasal apa yang dikenakan kepada anggota yang melakukan tindakan terpuji itu. Pungli atau disiplin lainnya. Propam akan menjalankan fungsinya," tegasnya. 

 

Menurutnya, tidak hanya kasus penanganan perkara tapi pencanangan operasi juga dilibatkan. "Seperti kemarin kami mengamankan kegiatan unjuk rasa, ada propam di situ. Kalau ada anggota yang bertindak tidak sesuai prosedur pasti akan tidak," terangnya. 

 

Terkait kasus ini apakah oknum tiga penyidik itu dinonjobkan sementara waktu, Irjen Putu Jayan mengatakan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan propam. "Non job atau tidak tergantung dari bobot perkara yang sedang ditangani propam," ungkap Kapolda. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top