Sebagaimana diberitakan, tiga oknum penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali dilaporkan ke Propam Polda Bali oleh warga bernama Jola Kathrine serta kuasa hukumnya Zulfikar Ramly. Ketiganya berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA diduga meminta sejumlah uang untuk biaya perkara.
Kasus ini bermula kliennya Jola Kathrine melaporkan oknum Advokat I Ketut. G. S, S.H dkk dan Ibu rumah tangga Ida Ayu Nyoman S.L dkk ke Polda Bali. Para terlapor diduga telah mencemarkan nama baik, fitnah dan pengaduan palsu sebagaimana di atur dalam pasal 310, 311 dan 317 KUHPidana.
Namun selama setahun laporan tersebut tidak ada kejelasan ditangani penyidik. Ramly mengakui pihaknya menerima SP2HP dari penyidik Polda Bali pada tanggal 27 Desember 2021. Dalam surat itu dinyatakan penyidik sudah memeriksa ahli pidana dan ahli bahasa. SP2HP terakhir diterima tanggal 28 Januari 2022 dan penyidik menyatakan tindak lanjut untuk gelar perkara.
Hingga akhirnya Ramly beserta kliennya melaporkan tiga oknum Penyidik Polda Bali yang menangani perkara tersebut atas pengaduan pelanggaran kode etik ke Kapolri pada 15 Desember 2021. Surat tersebut ditujukan juga ke Kadivpropam Mabes Polri dan Kompolnas.
Dimana dasar laporan itu, karena para oknum penyidik itu beberapa kali meminta uang kepada pelapor. Namun penyidikan masih saja berjalan ditempat. Ramly dan kliennya pun memiliki bukti kuat, dimana para oknum penyidik tersebut meminta uang. Meski jumlahnya tidak disebut secara gamblang oleh Ramly, namun nilainya cukup besar.










