https://www.traditionrolex.com/27 Kapolda dan Gubernur Cek Vaksinasi Anak di SMA 4 Denpasar, Target Anak Usia 12-17 Semua Tervaksin - FAJAR BALI
 

Kapolda dan Gubernur Cek Vaksinasi Anak di SMA 4 Denpasar, Target Anak Usia 12-17 Semua Tervaksin

(Last Updated On: 05/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., bersama dengan Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., mengecek vaksinasi Covid-19 serentak bagi anak usia 12 hingga 17 Tahun di SMA Negeri 4 Denpasar, pada Senin 5 July 2021. 

 

Perlu diketahui, program vaksinasi covid-19 di Indonesia kini mulai diperluas ke anak-anak usia 12 sampai dengan 17 tahun pada Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi covid-19. Sekaligus untuk target pemerintah dalam program vaksin covid-19 anak berusia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta anak, seperti dikutip dari Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI.

 

Sementara, vaksinasi covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun ini masuk dalam program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum. Pelaksanaan suntik vaksin covid-19 anak berusia 12-17 tahun ini dilaksanakan setelah keluar izin penggunaan darurat oleh BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. 

 

Dalam sambutannya Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., menyampaikan bahwa program vaksinasi covid-19 ini dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Bali. Kegiatan vaksinasi ini akan terus berlanjut hingga vaksinasi anak tuntas. 

 

“Jadi, targetnya paling lambat sampai 10 Juli 2021, semua anak-anak SMP dan SMA yang berusia 12-17 Tahun sudah semuanya di vaksinasi,” tegas Gubernur Wayan Koster dilokasi vaksinasi. 

 

Gubernur Koster mengucapkan terimakasih kepada jajarannya yang telah membantu terselenggaranya vaksinasi ini. “Tidak lupa, saya sampaikan ucapkan terimakasih kepada tenaga vaksinator dari dinas kesehatan Provinsi Bali dan Tenaga Kesehatan dari Polda Bali yang membantu dalam terselenggaranya vaksinasi covid-19 serentak ini,” ucapnya.

 

Sementara itu, terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Kapolda Bali irjen Pol Putu Jayan Danu Putera menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali mengenai pembatasan orang di masa PPKM Darurat Covid-19. 

 

Kapolda Putu Jayan Danu menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pelanggar ketentuan PPKM Darurat akan ditindak tegas. Tindakan tegas ini bisa dilakukan berupa sanksi tilang dari Satpol PP dan kepolisian berupa tipiring (TIndak Pidana Ringan).

 

“Untuk sanksi, dari Satpol PP bisa memberikan sanksi tilang, dan dari kepolisian bisa dikenakan tipiring. Sedangkan untuk Club malam yang melanggar akan bisa kita kenakan unsur pidana,” tegasnya. 

 

Sementara itu, selain pengecekan vaksinasi anak-anak berusia 12-17 tahun di SMA Negeri 4 Denpasar, rombongan Kapolda Bali bersama Gubernur Bali juga meninjau tempat vaksinasi anak-anak berusia 12-17 tahun di SMP Negeri 8 di Jalan Meduri, Sumerta Denpasar. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rapat Koordinasi Optimalisasi Input Data SIKP Badung

Sen Jul 5 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 05/07/2021)MANGUPURA-fajarbali.com | Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB. Gede Arjana Pimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi Input Data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Nayaka III Puspem Kab. Badung, Kamis (1/7/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya