DENPASAR – Fajar Bali | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional dan Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana, Rabu (4/3/2026). Acara berlangsung di Kerthasabha Convention Hall, Denpasar.
Kegiatan ini mengangkat tema besar "Transformasi KUHP dan KUHAP Baru: Paradigma Penegakan Hukum Menuju Sistem Peradilan Pidana Modern di Indonesia". Tujuan utamanya adalah memberikan pengayaan informasi dan wawasan bagi sivitas akademika terkait penerapan aturan hukum yang baru di Indonesia.
"Fokus utamanya adalah memberikan pengayaan informasi dan wawasan bagi para sivitas akademika terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Kajati Chatarina.
Dalam paparannya, Kajati Bali menyoroti sejumlah substansi penting dari peraturan terbaru. Pada aspek Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dijelaskan mengenai integrasi pasal tindak pidana korupsi ke dalam KUHP Nasional. Selain itu, juga dibahas mengenai perluasan otoritas lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara, yang kini mencakup BPKP, Inspektorat, hingga Akuntan Publik.
Sementara untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penekanan diberikan pada dua hal utama. Pertama adalah kewajiban koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kedua adalah keharusan penggunaan rekaman audio-video dalam setiap pemeriksaan tersangka guna menjamin transparansi proses hukum.
Kehadiran Kajati Bali dalam forum akademik ini memberikan pandangan langsung dari sisi aparat penegak hukum mengenai masa transisi dan implementasi aturan peradilan pidana yang baru di Indonesia.W-007









