Setelah Menetapkan Tersangka, Kajati Bali Geledah dan Sita Dokumen Penting

WhatsApp Image 2025-03-21 at 22.28.05_a260c883
Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap beberapa dokumen penting yang ada di Kantor PMPTSP yang ada di lantai tiga Pasar Banyuasri Singaraja

BULELENG-fajarbali.com | Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan bersubsidi yang ada di Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng Made Kuta yang kini dilakukan penahanan di Lapas Krobokan, Tim Penyelidik Kajati Bali melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen penting yang masih tersimpan di kantor DPMPTSP, Jumat (21/3/2025) sore kemarin.

Dari penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 wita hingga 14.00 wita para penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyitaan sebanyak satu box berukuran besar yang merupakan dokumen penting.

Menurut Kasi pengendalian oprasi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi disele-sela melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen penting mengatakan dirinya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen penting terkait perkara Kadis Kuta.”Kami melakukan penyitaan dari pukul 10.00 wita hingga pukul 14.00 wita. Dalam penyitaan yang dilakukan kami melakukan penyisiran beberapa ruangan yang diduga sebagai tempat penyimpanan dokumen penting yang ada keterkaitan dengan PKKPR serta Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng,”jelas Jayalantara.

Dalam penyitaan dokumen penting, Jayalantara juga menuturkan kalau tim penyelidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit handphone merek Nokia yang diduga berisi tentang percakapan penting masalah dugaan pemerasan pengurusan perijinan.”Dalam hal ini selalin kami melakukan penyitaan dokumen kami juga melakukan penyitaan satu hendphone yang diduga berisi beberapa percakapan masalah perijinan,”jelasnya lagi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top