Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Perempuan Divonis Dua Tahun Penjara

IMG-20261029-WA0008_copy_800x450
Tiga terdakwa perempuan menjalani sidang putusan dalam perkara jaringan judi online internasional di PN Denpasar.foto/eli

Sementara itu, Wildan sebelumnya menjalani sidang tuntutan pada Kamis (22/10). Dalam perkara terpisah, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun karena dinilai berperan melayani komunikasi para pemain judi online.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top