Usai sidang, Teddy Raharjo kepada wartawan mengatakan tuntutan 8 tahun penjara dengan Rp 10 miliar terhadap Kliennya terlalu berlebihan."Kalau menurut saya tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Karena itu kami akan mengajukan pembelaan," ujar Teddy Raharjo.
Tidak hanya itu, Teddy juga menyebut jika beberapa keterangan saksi yang termuat dalam surat tuntutan jaksa ada yang tidak sama dengan yang diucapkan pada saat sidang."Selain itu jaksa juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang menyebut jika kasus ini sebenarnya tidak bisa diadili karena Ne Bis In Idem," tutup salah satu pengacara senior di Bali ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa terdakwa terkait dengan kecurangan dalam jual beli aset milik BPR yaitu tanah dan gedung. Dalam dakwaan yang dibacakan terungkap, kasus berlawanan saat BPR KS di Jalan Raya Kerobokan No. 15 Z Kuta Utara, dicabut izinnya atau oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) tanggal 3 November 2017.
Disebut, di dalam proses likuidasi tersebut, manajemen PT. BPR KS menyusun Neraca Penutupan PT. BPR KS per tanggal 3 November 2017, didalam Neraca Penutupan tersebut, terdapat Aset yang dicatat dalam pos Aset Lain-lain sebesar Rp 4.800.000.000 merupakan uang muka pembelian gedung kantor.
Jaksa juga menguraikan soal bagaimana peran terdakwa Nyoman Supariyani dalam menjual aset milik BPR tersebut yang pada akhirnya membuat LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp 4,8 miliar. W-007










