"Keterangan saksi tidak relevan karena keterangan saksi banyak berdasarkan keterangan orang lain yang artinya bukan berdasarkan apa yang dilihat dan didengar langsung," terang pejabat yang akrab disapa Bamaxs ini.
Selain itu, menurut Bamaxs, keterangan saksi sebagain besar tidak ada kaitannya dengan Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 266 ayat (1).
"Bahkan para saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa ini tidak ada yang mengetahui proses pembuatan dan penandatanganan akta No. 33.
"Saksi di muka sidang hanya mengatakan bahwa dia melihat ada pertemuan antara terdakwa dengan korban, tapi saksi tidak tahu apa yang dibicarakan antara terdakwa dan korban dalam pertemuan itu," ungkap Bamaxs.
Yang terakhir, kata Bamaxs, saksi mengatakan mengetahui luas tahan yang dimiliki terdakwa di Cemagi sekitar dua hektar. Tapi saksi sendiri mengaku tidak pernah melihat sertifikat tanah yang disebutkan itu.(eli)










