Jaksa Sebut Kesaksian Saksi Meringankan Tidak Relevan

DENPASAR - Fajarbali.com | Dua saksi meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Zainal Teyeb alias ZT dalam sidang kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, dalam sidang, Selasa (26/10/2021). 

Kedua saksi tersebut adalah Faturrahman yang merupakan mantan chief security di PT. Mira Bali kontruksi (MBK) dan Nyoman Widiasa yang mengaku sebagai asisten pribadi terdakawa. 

Dalam keterangannya yang disampaikan di muka sidang pimpinan I Wayan Yasa, kedua saksi sepakat mengatakan bahwa pertemuan antara terdakwa dengan saksi korban Hedar Giacomo di rumah terdakwa terjadi pada tanggal 14 September 2017. 

Namun kedua saksi mengaku bahwa keduanya tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara terdakwa dengan saksi korba. Seperi pengakuan Faturohman. Dia mengatakan melihat terdakwa bersana korban sedang membicarakan sesuatu. 

"Saat itu Yuri Pranatomo juga sempat dipanggil untuk berbicara dengan Pak Zainal dan Hedar. Tapi tidak lama kemudian Yuri pergi," terang saksi. Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Wayan Widiasa. 

"Seingat saya pertemuan itu terjadi pada tanggal 14 September 2017," terang saksi. Tapi sama juga dengan saksi Faturrahman, saksi Widiasa juga tidak tahu apa yang dibicarakan antara Zainal dengan Hedar. 

Namun keterangan kedua saksi ini oleh jaksa dianggap tidak relevan dan tidak patut. Kasi Intel Kejari Badung  I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, terkait saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa diangap tidak patut dan harus dikesampingkannya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top