"Dalam suatu gugatan PTUN permohonan menunda atau membatalkan sertifikat sudah terbit harus menyertakan pemilik atau siapa yang tertera di dalam sertifikat. Namun dalam PTUN itu tidak melibatkan klien kami sebagai pihak pemegang SHM No 3395 sebagai tergugat intervensi," singgungnya.
Ditanya adanya pernyataan penyidik, pembatalan SHM 3395 milik Made Sutrisna lantaran ada unsur pemalsuan dilakukan pemilik sebelumnya atas nama Jonny Loepato yang dikabarkan terkait putusan perkara pidana No 44/Pid/1966, Tobing menjelaskan tidak ada disebutkan materi itu dalam persidangan praperadilan.
"Hal itu tidak ada disebutkan dalam persidangan sebelumnya. Silahkan teman-teman media susuri terkait putusan perkara pidana dimaksud," jawabnya singkat.
Sementara Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, S.H, M.H saat dikonfirmasi mengatakan, belum bisa memastikan ada atau tidak mengenai permohonan dilakukan Johnny Loepato pada tahun 1997 terkait salinan putusan perkara pidana No 44/Pid/1966 yang belakangan disebut-sebut tidak valid.
Pihaknya menambahkan, meski disampaikan ada surat permohonan (tahun 1997) dan dengan stempel basah dikeluarkan salinan atau copy sesuai dengan aslinya mengenai putusan perkara pidana No 44/Pid/1966 dilakukan Panitera/Sekrtaris PN Denpasar I Gusti Alit Setiawan, S.H, namun hal tersebut juga ditegaskan belum berani dipastikan kebenarannya.
"Kami masih usahakan mencari berkas tersebut. Karena berkas tahun 1966 sudah kami simpan di Jalan Teratai Denpasar," kata Gede Astawa.(eli)










