Jadi Tersangka Atas Sengketa Tanah, Sutrisna Gugat Praperadilan

Lebih lanjut, ia menerangkan sengketa tanah di Jalan Gatsu Ubung Denpasar ini memang sudah lama. Ia mengatakan Made Sutrisna, sebagai pihak pemohon dalam praperadilan ini, masih mengklaim tanah tersebut miliknya.

"Mereka masih mengklaim itu haknya, padahal secara hukum berdasarkan putusan PTUN sertifikat yang dipegang itu sudah dibatalkan oleh BPN itu intinya. Karena sebelumnya BPN sudah membatalkan SHM 3395 dan pembatalan ini yang diajukan pembatalan di PTUN," sebutnya.

Adapun dasar pembatalan SHM 3395 milik Made Sutrisna tersebut menurutnya lantaran ada unsur pemalsuan yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya atas nama Jonny Loepato.

"Dasar pembatalan karena ada unsur pemalsuan dulu oleh pemilik awal si Jonny (Jonny Loepato, pemilik sebelumnya) yang mengajukan sertifikat itu menggunakan dokumen yang diduga palsu, dia menggunakan putusan yang ada di Sumatera untuk digunakan di sertifikat di sini," ungkapnya.

Sisi lain Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H selaku kuasa hukum I Made Sutrisna dari AK Law Firm mengatakan, dari sisi permohonan sampai kesimpulan pihaknya menyampaikan menolak seluruh dalil-dalil dari penyidik. 

"Kita selaku kuasa hukum Made Sutrisna, intinya dalam hal ini menolak seluruh dalil yang ditetapkan penyidik Polresta Denpasar. Semoga Hakim bisa bersikap obyektif dalam perkara ini," tegasnya.

Tobing menyampaikan, bahwa pihaknya tetap berpegang teguh dalam kasus dihadapi kliennya adalah perdata, bukan ranah pidana meski dalam konteks pidana ringan. Begitu juga disinggung terkait putusan PTUN adalah bersifat administrasi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top