DENPASAR.Fajarbali.com |
DENPASAR -Fajarbali.com| Penetapan tersangka seorang kakek bernama I Made Sutrisna (75) yang dilakukan penyidik Reskrim Polresta Denpasar berujung dipraperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali.
Terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 32 are di perempatan Ubung, Jalan Cokroaminoto sebelah selatan SMKN 1 Denpasar Bali.
Wayan Kota, S.H, M.H selaku ketua tim hukum Polresta Denpasar ditemui usai sidang lanjutan pada tahap kesimpulan menerangkan, pihak pemohon praperadilan (Made Sutrisna) tidak terima dengan ditetapkannya dirinya sebagai tersangka.
"Pemohon (Made Sutrisna) tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka perkara yang ditangani oleh Polresta itu adalah masih masalah perdata, padahal berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, semua proses sudah sesuai dengan prosedural," terang Wayan Kota S.H, M.H kepada wartawan di PN Denpasar, Senin (24/01/2022)
Wayan Kota menjelaskan, sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon ini sebagai tersangka. Menurutnya, baik alat bukti secara formil maupun materilnya sebagaimana amanat dari putusan mahkamah konstitusi Nomor 21 bahwa sudah ada 2 alat bukti yang cukup.
"Salah satu itu jelas dengan adanya saksi, yang kedua ada bukti surat juga. Bukti suratnya ada pembatalan SHM yang selama ini diakui oleh dia itu SHM 3395 yang sering ditunjukkan itu sebenarnya SHM itu telah dibatalkan oleh Menteri Agraria, dan juga telah dikuatkan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali, dan itu telah melalui proses tahapan peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), perdata," paparnya.










