"Ketika menelpon suaminya, Pramesti minta dibawakan uang dan sertifikat supaya kasusnya tidak dilaporkan ke kantor polisi," beber saksi.
“Dia terus-terusan mengundur-undur berbelit-belit mengatakan akan menaruh apapun yang bisa jadi jaminan, padahal kita sudah tidak mau karena uang yang diambil saat itu dihitung sudah jauh di atas yang diakuinya," lanjut saksi.
Katharina, kuasa hukum terdakwa lalu bertanyalah kepada saksi terkait penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada Pramesti, saksi dengan tegas mengaku tidak ada.
"Apakah saksi melihat di dalam ruang rapat terdakwa melakukan kekerasan atau meludahi korban?," tanya Katharina."Saya tidak pernah melihat ada penganiayaan," jawab saksi.
"Apakah saat itu terdakwa mendorong atau menyeret korban?," tanya Katharina lagi yang kembali dijawab saksi tidak pernah ada.
Namun ketika majelis hakim bertanya apakah terdakwa mencoret wajah korban menggunakan lipstik, hal itu tidak dibantah oleh saksi.
"Iya ada, kalau tidak salah lipstiknya kena di pipi kanan dan kiri Pramesti, tapi saya yakin tidak ada luka karena lipstick itu masih berisi bukan kosong, buktinya wajah dia ada bekas lipsticknya.”
Saksi juga sempat memergoki korban mengambil diam-diam sejumlah uang yang disimpan dalam tas korban senilai Rp. 60 juta dan juga Rp. 10 juta yang disembunyikan di selipan lemari kayu.
“Setelah saya mencarikan tahu, ternyata uang itu adalah yang perusahaan seharusnya digunakan untuk membayar suplayer. Di sanalah mulai terungkap caranya menggelapkan uang.” jelas saksi.










