Mendengar itu, Ipung balik bertanya kapan pengakuan utang tersebut dibuat. Dikatakan juga oleh Ipung, jika surat pengakuan utang dilakukan sudah lama, ya tidak masuk. Tapi kalau pengakuan utang baru dibuat, maka dinamakan penggelapan.
Namun orang tersebut lanjut Ipung, mengaku telah menyelesaikan persoalan itu di pengadilan desa (Kerta Desa). Dan orang kerta desa nya juga ikut bicara saat itu dan Ipung meminta agar independen dalam kasus ini.
Ipung juga kembali menegaskan bahwa dalam persoalan di LPD Serangan melibatkan badan pengawas, ketua dan bendahara. Badan pengawas dan bendahara dalam kasus ini berafiliasi.
"Badan pengawas dan bendahara ada hubungan kekeluargaan, sementara ketua orang lain. Jangan sampai, kalau dianggap cucunya ambil uang, kakeknya tidak menikmati. Kayaknya tidak mungkin," tandasnya.
Disinggung apakah ada intervensi oleh penguasa dalam kasus LPD Serangan, Ipung secara tidak langsung mengiyakan. Bahkan ia juga tahu jika ada kekuatan besar berada di belakang orang yang ingin kabar akan diselamatkan ini demi kepentingan yang lebih besar.
Terpisah, aktivis antikorupsi, I Nyoman Mardika mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar harus melanjutkan proses penanganan korupsi LPD Serangan karena bukti-bukti sudah mencukupi.
Aparat penegak hukum lanjutnya tidak boleh menerima lobi-lobi dari siapapun, apalagi dari seseorang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Jaksa tipikor sudah membuktikan ada unsur-unsur terlibat di sana. Ketika bukti-bukti sudah mencukupi, maka Kejaksaan Negeri Denpasar agar segera menetapkan tersangka, siapapun itu," ujarnya.










