Ipung Menduga, Ada Pihak yang Ingin Diselamatkan di Kasus LPD Desa Adat Serangan

Ia lantas menegaskan bahwa tindakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh aparat adalah dengan menindak pelakunya, bukan malah mengalihkan kasus ini menjadi kasus hutang-piutang.

"Jadi abaikan surat pengakuan hutang, ini sekenario dan yang melakukan pemain. Kenapa saya bilang pemain, tidak hanya LPD yang dia tilap, uang hasil jual beli tanah saya juga dia tilep. Tidak sedikit lho, Rp1,5 miliar dan Rp2 miliar. Rp1,5 miliar yang seharusnya dia serahkan ke saya untuk dana punia tapi dia ambil duluan. Rp2 miliar yang bukan haknya diatasnamakan Desa Adat Serangan, namun setelah saya somasi dan mau saya laporkan ke polisi baru dia membuat surat pernyataan dan pengakuan bersalah, sama kan modus nya dengan uang LPD," bebernya.

Ipung juga mempertanyakan bagaimana seorang pengawas bisa masuk ke bagian operasional LPD. Bahkan, orang tersebut kata Ipung juga melakukan tanda tangan untuk mencairkan dana yang kemudian diberikan kepada cucunya.

"Masuk akal nggak orang ini tidak makan uang itu, satu rupiah pun ia ambil uang disitu berarti dia korupsi disitu. Jadi jangan sampai surat pengakuan utang itu kemudian menjadi ke arah perdata. Ini satu paket, kalau mau menyelamatkan satu, harus ketiga-tiganya diselamatkan. Kalau dua dipenjara, ketiga-tiganya harus dipenjara," tegasnya.

Ditanya apa dirinya pernah didatangi oleh seseorang terkait persoalan ini, Ipung secara gamblang mengaku pernah dihubungi oleh seseorang yang akan diselamatkan dalam kasus ini.

Di sana orang tersebut berkata kepada Ipung, "Anggaplah saya mencairkan dana atau memasukkan dana tapi tidak dimasukkan oleh cucu saya, dan diambil oleh cucu saya. Dan sekarang saya dilaporkan. Kalau saya buat pengakuan utang bagaimana Mbak Ipung".

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top