Ini Tanggapan JPU Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Berdasarkan hal tersebut, penuntut umum memohon agar majelis hakim menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum dan menolak seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara kepada terdakwa I wayan Sadia karena terbukti bersalan melakukan tindak pidana pembunuhan. Sedangkan untuk terdakwa Benny Bakarbessy dan kawan-kawan dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top