DENPASAR-Fajarbali|
DENPASAR-Fajarbali|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Selasa (15/2/2022) menyampaikan replik atas pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum I Wayan Sadia terdakwa kasus pembunuhan di simpang Jalan Kelimutu, Munang-maning, Denpasar.
Sebelumnya, kuasa hukum I Wayan Sadia dalam pembelaanya menyampaikan bahwa jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa pidana.
Atas hal ini, jaksa menanggapi dengan mengatakan bahwa penasehat hukum terdakwa perlu belajar kembali tentang hukum pidana. Disana disebutkan bahwa alat bukti dalam hukum pidana terdiri sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP ini disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,’ sebut jaksa dalam repliknya yang dibacakan dii muka sidang yang digelar secara online di Pengadailan Negeri (PN) Denpasar.
Dengan demikian, jaksa menyebut, bahwa dalam perkara ini tidak hanya alat bukti keterangan saksi yang menjadi titik pembuktian. Jaksa juga memiliki alat bukti berupa surat, keterangan ahli, petunjuk yang timbul dari persesuaian alat bukti dan barang bukti, serta pengakuan terdakwa.
“Sehingga tidak menjadi alasan kalau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat perbuatan terdakwa secara langsung sehingga tuntutan menjadi batal,” sebut jaksa.
Jaksa juga menyebut, perbuatan menghilangkan nyawa korban I Gede Budiarsana yang dilakukan terdakwa sebagaimana analisa telah dibuktikan dari alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk dan Keterangan terdakwa.










