Dimana alat bukti tersebut seluruhnya saling berkesuaian antara yang satu dan yang lainnya, sehingga sah dan meyakinkan menurut hukum perbuatan/ tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I Wayan Sadia tersebut.
Atas uraian tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum atas pembelaan tim penasehat hukum terdakwa dan menolak seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Sementara menanggapi pembelaan dari keenam terdakwa yakni, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fedny Kainama, Gerson Pattiwailapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy jaksa awalnya mengatakan tidak akan menanggapi unsur yang tidak termuat dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sementara mengenai alasan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur pada 170 ayat (1) KUHP, jaksa mengatakan keberatan karena seluruh alasan yang disampaikan hanya dari keterangan terdakwa.
Padahal keterangan terdakwa tersebut sebagaimana ditegaskan dalam surat tuntutan adalah berdiri sendiri dan tidak ada alat bukti lain yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa tersebut.
Sementara menanggapi pledoi terdakwa yang mengatakan bahka ahli menyebut bekas luka pada paha korban Gede Budiarsana alias Jro Dolah adalah bekas terjatuh, itu tidak benar karena ahli mengatakan secara tegas luka tersebut merupakan kekerasan benda tumpul.
Sedang mengenai dari mana diperoleh luka tersebut tidak pernah disampaikan oleh ahli karena tidak melihatnya secara langsung saat kejadian. Dengan demikian jaksa beranggapan, bawa fakta hukum yang disajikan oleh penasehat hukum terdakwa tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.










