Dijelaskan pula, serangkaian peristiwa pidana yang dialami oleh pemohon peninjauan kembali merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh Arnold Pieter van de Bunt, namun apa yang dialami oleh pemohon bukanlah merupakan tindak pidana pokok yang seharusnya Arnold Pieter van de Bunt dituntut maksimal atas peristiwa tersebut sebagaimana ketentuan pasal 378 KUHP.
BACA Juga : Selain Tusuk Pemilik Kos, Sekelompok Pemuda Brutal Itu Curi Tabung Gas dan Motor RX King
Teddy mengatakan, tuntutan maksimal bagi kliennya atau pemohon PK yang hanya merupakan sebagian dari peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP adalah hal yang keliru.”Karena sesuai aturan yang ada hukuman bagi pelaku yang turut serta adalah sepertiga dari hukuman pokok.
“Nah dalam perkara ini klien kami yang dinyatakan turut serta dihukum maksima, sehingga atas putusan tersebut judex factie telah keliru dan atau terdapat kekhilafan hakim yang nyata maka putusan tandur wajib dibatalkan,” tandasnya.
BACA juga : Tiga Warga Indonesia Terdakwa Penerbitan KTP WNA Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Diketahui, pemohon PK sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada sidang tanggal 16 September 2021 dinyatakan terbukti bersama bersama sama melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Komang Swastini yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. W-007










